Awas! Dilarang Belok Kiri Langsung
Jakarta. Peraturan baru yang melarang belok kiri boleh langsung masih membuat bingung pengguna jalan. Perlu sosialisasi sekitar satu tahun untuk membiasakan aturan baru tersebut. Rambu larangan itu juga dibuat mencolok.
“Perlu sosialisasi ke masyarakat minimal satu tahun dan di setiap persimpangan perlu dibuat rambu larangan belok kiri langsung besar-besar,” kata pengamat transportasi Darmaningtyas. Rabu (21/10/2009).
Darmaningtyas menyatakan sosialisasi ini sangat perlu karena tidak semua warga mengikuti media massa. Sehingga pemasangan rambu dan penyuluhan dari petugas sangat diperlukan.
“Jadi tidak boleh langsung tilang saja,” katanya.
Sementara itu, Tulus Abadi dari YLKI menanggapi positif peraturan yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 itu. Tulus berpendapat kendaraan yang bisa langsung belok kiri melanggar hak pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.
“Kalau kendaraan bisa langsung belok kiri kapan pejalan kaki bisa menyeberang jalan,” katanya.
Mengenai aturan tersebut yang membuat lalu lintas menjadi makin macet, Tulus menyanggahnya. Menurutnya mengenai masalah kemacetan dapat diatasi dengan aturan lain.
“Aturan seperti membatasi penggunaan mobil pribadi dan perbaikan angkutan umum bisa membuat lalu lintas lebih lancar,” katanya.
Tanpa Sosialisasi, Polisi Hanya Menjebak
UU Lalu Lintas baru yang melarang belok kiri langsung dinilai akan menuai masalah. Jika tidak secepatnya dilakukan sosialisasi, pemerintah sama saja menjebak.
“Pemerintah harus melakukan sosialisasi besar-besaran kalau nggak namanya menjebak,” ujar pengamat kebijakan publik dan transportasi Agus Pambagio, Kamis (22/10/2009).
Agus menjelaskan, selama ini masyarakat kita berdalih tidak mengerti soal aturan lalu lintas. Hal itu karena UU Lalu Lintas yang lama tidak pernah disosialisasikan dengan benar oleh pemerintah.
“Apalagi 90 persen pemilik SIM kita itu dari beli,” jelasnya.
Menurut Agus, selain sosialisasi yang ekstra, pemerintah mesti membuat peraturan yang lebih jelas mengatur tentang larangan tersebut. Jangan sampai, aturan baru itu membuka peluang bagi polisi untuk mencari ‘penghasilan’.
“Jangan sampai seolah-olah ada kesan polisi hanya cari proyek, bisa dituduh melakukan penjebakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pasal 112 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan aturan baru tentang larangan berbelok kiri langsung. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono menjelaskan sanksi atas pelanggaran aturan tersebut adalah denda sebesar Rp 250 ribu.
Label :
Artikel Terkait- Awas! Gigolo Bertebaran di Kuta
- Ingin Jadi Polisi? Jangan Perbesar Penis
- Senjata canggih tapi pake motor bebek – WHY?
- Foto Telanjang di Facebook? Laporkan saja
- Pemerintah Larang Permen Jadi Alat Tukar



















