3 Jenis Kejahatan Pajak Menurut Presiden SBY
JAKARTA, Rupanya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memetakan kasus kejahatan pajak. Presiden mengungkapkan ada tiga jenis kejahatan pajak.
Pertama, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, tidak bayar atau ngemplang, atau membayar tidak sesuai dengan ketentuan. “Ini jenis kejahatan pertama. Tentu saja diberikan tindakan hukum karena negara dirugikan,” ujar Presiden di Kantor Kepresidenan, Senin (5/4/2010).
Kedua, petugas pajak melakukan korupsi dengan mengambil uang. Tentu saja, kata Presiden, negara juga dirugikan. “Tentu ini kejahatan yang tidak bisa diberikan toleransi, ketika negara kita memerlukan sumber pembangunan yang lebih besar lagi untuk membiayai semua agenda pembangunan kita,” imbuh Presiden.
Ketiga, menurut Presiden, sering disebut kongkalikong atau damai yang jahat. Artinya, wajib pajak, yang harusnya membayar 100 persen dari kewajiban pajaknya, barangkali hanya membayar 60 persen.
“Yang 60 persen itu dikongkalikong lagi, dan disiasati lagi oleh oknum di lingkungan pajak. Mungkin diambil lagi di situ, yang masuk ke negara mungkin tinggal 20 persen-30 persen. Dua-duanya melakukan kejahatan dan kembali negara dirugikan,” terang Presiden.
Oleh karena itu, Presiden meminta agar institusi penegak hukum bersama Satgas sangat serius menangani masalah ini dan melaporkan perkembangannya. Dengan begitu, ada tindakan korektif yang efektif sambil memikirkan langkah-langkah pencegahan pada waktu yang akan datang.
Gimana menurut anda? pajak yang susah2 kita setorkan ternyata ngga 50% pun kembali, dinikmati oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab.
[sumber]
Label : korupsi • pajak •
Artikel Terkait- Tiga jabatan kurang, seumur hidup saja sekalian
- Siapa sih yang tidak Pernah Berzina?
- Sejarah Piala Dunia
- Koruptor dapat GRASI – Patutkah?
- Diplomasi apa Perang?
- Google Books Downloader Save Ebook dalam format PDF atau Gambar
- Cara memperbaiki Codec dan filter yang rusak dengan Codec Tweak Tool
- Cara mudah membuat laptop menjadi hotspot
- Cara memperbaiki error Access is Denied ketika menginstall aplikasi/program di windows 7
- Cara sharing CD/DVD-Writer (Burner) melalui Jaringan




















