Koruptor dapat GRASI – Patutkah?

Komen = 1

Menurut anda, apakah patut sang terpidana kasus korupsi mendapatkan Grasi dari Presiden? Berikut ulasan  ulasan dari media:

Pemberian Grasi SBY pada Terpidana Korupsi Syaukani Dikecam

Jakarta – Pemberian grasi 3 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bagi terpidana korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR dikecam. Tindakan itu dinilai menodai semangat pemberantasan korupsi.

“Pemberian grasi terhadap koruptor menunjukkan bahwa SBY tidak layak menjadi pemimpin pemberantasan korupsi,” kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Kamis (19/8/2010) malam.

Emerson menilai, pemberian grasi itu, apa pun alasannya  akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.

“Grasi itu justru tidak akan memberikan efek jera dan malah membuat kinerja KPK dan pengadilan menjadi mubazir,” urai Emerson.

Seharusnya, SBY bertindak keras terhadap koruptor, di tengah upaya KPK terus memproses dan menuntut pelaku korupsi agar dipidana.

“Jangan kemudian presiden justru sebaliknya memberikan pengurangan pidana,” tutupnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan grasi kepada Syaukani. Keputusan Presiden (Keppres) itu bernomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010. Disebutkan, hukuman untuk Syaukani dikurangi dari enam tahun jadi tiga tahun penjara.

Syaukani dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar.

Pengadilan Tipikor dan pengadilan tingkat banding telah memvonis Syaukani dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi enam tahun penjara.

Alasan Sakit Syaukani Dipertanyakan, Banyak Napi Idap AIDS yang Lebih Parah

Terpidana korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani HR  yang diberi grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena alasan sakit dipertanyakan. Separah apa sakit Syaukani, sementara banyak juga napi lain yang mengidap HIV/AIDS yang lebih parah dan pasti mati.

“Yang kita tanyakan kenapa kemudian MA (Mahkamah Agung) memberi pertimbangan untuk berikan grasi kepada Presiden? Kalau pertimbangan sakit banyak, sakit apa, permanen yang benar-benar nggak mungkin sembuh? Kalau tiba-tiba sembuh dari strokenya bagaimana?” ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat-UGM) Zainal Arifin Mochtar.

Hal itu disampaikan Zainal ketika berbincang dengan detikcom, Jumat (20/8/2010).

Zainal menambahkan, dalam Pasal 11 UUD 1945, memang dikatakan grasi dan rehabilitasi adalah hak dan kewenangan presiden, berdasarkan pertimbangan MA. Namun kualitas sakit yang bagaimana yang mesti diberikan grasi.

“Pertanyaan lebih lanjut kalo dianggap sakit benar-benar sakit, bagaimana dengan banyak tahanan lain, yang sakit AIDS kan tinggi? Kenapa MA berikan pertimbangan memberikan grasi?” gugat Zainal.

Kedua, perlu dipertanyakan juga, mengapa presiden berdasar pertimbangan MA memberikan surat untuk menyetujui permohonan grasi. Padahal banyak napi lain yang mengajukan permohonan grasi.

“Napi korupsi banyak (memohon grasi), kenapa kemudian hanya itu? Kita kan sering khawatir, saya tidak katakan Syaukani berbohong tapi koruptor punya akses kekuasaan dan uang, sehingga pendapat dokter bisa dibeli. Makanya saya nggak tahu apakah MA sudah melakukan penelitian yang kuat bahwa dia sakit,” tegas dia.

MA menurutnya harus membuat batasan tegas, kualitas kesehatan seperti apa yang membuat orang layak menerima grasi dan mana yang tidak. Serta mengapa MA berani memberikan pertimbangan kepada Presiden.

“Dari mana kualitasnya sakit tidak mungkin sembuh? Dibuktikan dengan surat dokter? Apa ada crosscheck?” tukas Zainal.

Jika pertanyaan itu tidak bisa dijawab, maka kemauan Presiden untuk memberantas korupsi bisa dipertanyakan publik.

“Tergantung dengan hasil pemeriksaan kita terhadap alasan dia (Presiden), kalau mengada-ada tidak ada proses eksaminasi yang baik diberikan, bisa orang pertanyakan,” tandas dia.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan grasi kepada Syaukani. Keputusan Presiden (Keppres) itu bernomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010. Disebutkan, hukuman untuk Syaukani dikurangi dari enam tahun jadi tiga tahun penjara.

Syaukani dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar.

Pengadilan Tipikor dan pengadilan tingkat banding telah memvonis Syaukani dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi enam.

Ketua DPR: Jangan Salahkan Presiden karena Beri Grasi Syaukani

Jakarta – Pemberian grasi terhadap terpidana korupsi Syaukani diperdebatkan. Ketua DPR Marzuki Alie meminta masyarakat jangan menyalahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas keputusan itu.

Menurut Marzuki, keputusan SBY itu tentu sudah melalui pertimbangan yang matang. Apalagi, kondisi Syaukani saat ini sudah sangat tidak memungkinkan untuk dipenjara.

“Kondisinya beliau itu tidak bisa melihat, lumpuh dan memori tidak berfungsi lagi. Nah kalau kondisi sudah begitu siapa yang mau mengurus di penjara,” kata Marzuki.

Hal itu disampaikan politisi asal Partai Demokrat (PD) ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/8/2010).

Karena itu, Marzuki meminta agar semua pihak tidak mencari-cari kesalahan SBY karena mengabulkan grasi tiga tahun untuk Syaukani. Dengan grasi itu, Syaukani kini telah bebas dari penjara.

“Janganlah seolah Presiden dianggap salah menggunakan kekuasaan dengan mengutamakan faktor kekuasaan. Ini jelas ada pertimbangan kemanusiaan,” kata Marzuki.

Marzuki juga membantah pemberian grasi terhadap Syaukani itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemberian grasi dan remisi merupakan hal berbeda dan menjadi hak setiap narapidana.

“Masalah itu jangan dikaitkan dengan pemberantasan korupsi. Kalau memang dibebaskan bermasalah, apa lagi yang terbaik? Remisi itu hak setiap orang,” ujar Marzuki.

Din: Grasi Untuk Koruptor Berlebihan

Pemberian grasi terhadap koruptor dinilai berlebihan. Pemerintah diminta untuk peka terhadap hal-hal yang melukai hati rakyat kecil seperti misalnya pemberian grasi kepada Syaukani HR.

“(Pemerintah) Jangan beri grasi yang berlebihan,” ujar Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin usai silaturahmi pengurus Muhammadiyah dengan Wapres Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2010).

Menurut Din, pemberian grasi merupakan hak Presiden. Namun khusus untuk terpidana koruptor, pemerintah harus peka karena rakyat menganggap korupsi adalah kejahatan besar.

“Persepsi dari masyarakat itulah yang harus ikut dipertimbangkan pemerintah dalam pemberian grasi,” imbuh dia.

Apalagi di tengah situasi seperti rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada 2011 mendatang, lanjut Din, pemerintah jangan menyentuh sensitivitas rakyat kecil. “Hal-hal seperti ini yang harus dipertimbangkan,” tutup Din.

Teten: Cabut Aturan Pemberian Remisi & Grasi Bagi Koruptor

Payung hukum pemberian ampunan (grasi) dan pengurangan hukuman (remisi) perlu dievaluasi ulang. Harus ada larangan bagi koruptor untuk mendapatkan dua ‘bonus’ bagi narapidana tersebut.

“Ini menurut saya harus dilihat sebagai sebuah ketidakseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Mestinya memang aturan remisi dan grasi bagi koruptor dilarang,” kata Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki kepada detikcom, Jumat (20/8/2010).

Teten menilai, Presiden SBY mulai bermain-main dengan janjinya sendiri soal komitmen pemberantasan korupsi. Pemberian grasi terhadap terpidana korupsi Syaukani HR adalah bukti lemahnya tekad SBY untuk mempertahankan janji kampanyenya.

“Ini kontroversi komitmen SBY dalam pemberantasan korupsi. Sudah penerapan hukum terhadap para koruptor lemah karena rata-rata (hukuman) di  bawah dua tahun, sekarang diberi remisi dan grasi, efek jeranya nggak ada,” jelas Teten.

Sejak awal, pemerintah seharusnya melakukan tindakan represif bagi para koruptor. Grasi dan remisi hanya akan membuat para pencuri uang rakyat tersebut tidak kapok.

Tidak hanya itu, sanksi sosial juga tetap perlu diberikan. “Kalau perlu dimiskinkan, hukuman akumulatif seperti pidana maupun perdata. Lalu, tidak boleh lagi menjabat sebagai pejabat publik,” paparnya.

Teten mencontohkan kebijakan bagi para koruptor di Thailand. Di negeri gajah tersebut, koruptor dihukum sekeras-kerasnya dan tidak diperkenankan menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah bebas.

“Di sini, bisa nyalon lagi. Bahkan Ketua PSSI kita bisa masih menjabat sambil dipenjara. Gimana nggak amburadul pemberantasan korupsi kita?” keluhnya.

Seperti diketahui, Presiden SBY memberikan pengampunan pada terpidana kasus korupsi APBD Kutai Kartanegara Syaukani HR. Dengan demikian, sisa hukuman tiga tahun yang harus dijalani oleh mantan bupati Kukar tersebut gugur.

Menurut Menkum HAM Patrialis Akbar, pemberian grasi dilakukan karena kondisi kesehatan Syaukani yang terus memburuk. Bahkan, penampakannya sudah seperti mayat hidup.

Sumber:Detiknews

Label : grasi presiden • koruptor •

Artikel Terkait Artikel Terbaru Artikel Ngetop Komentar Facebook Dibawah ini
  1. ahkkkk bosan dgr crita bginian… salut untuk negara yg brani memberlakukan hukuman gantung buat para koruptor tengiiiik!!!!!!!

    knp gak diterapkan di negara ini….

    marilah berbondong2 koruptor toh hukumanya gak lebih dr 5 taun…..

Komentar Anda?