Tabung Gas Bisa Kadaluarsa

PONTIANAK, Jatuhnya korban luka dan juga kerugian material akibat ledakan tabung gas elpiji di berbagai wilayah di Tanah Air bukan lagi merupakan berita baru. Insiden macam ini berkali-kali terulang. Salah satu penyebab kecelakaan tersebut adalah praktik curang dengan penggunaan tabung gas kadaluarsa disertai dengan praktik pengoplosan gas.
Nah, bagaimana konsumen mampu membedakan tabung gas layak pakai dengan tabung yang kadaluarsa? Tentu, belum banyak yang memahami hal ini. Tak ada salahnya untuk menyimak penjelasan berikut, demi keselamatan Anda dalam menggunakan tabung elpiji.
Setiap tabung gas elpiji, baik yang berukuran 12 kilogram maupun 3 kilogram, memiliki nomor registrasi, dengan tanggal dan tahun kedaluarsa yag tercantum pada bagian tabung. “Pastikan masa kedaluarsanya dengan mengecek langsung nomor registrasinya. Tabung gas elpiji masa kedaluarsanya 5 tahun setelah produksi,” ungkap Assisten Manager External Relationship Pertamina Regional VI Kalimantan, Bambang Irianto kemarin malam.
Menurut Bambang, kondisi fisik yang nampak kurang bagus belum tentu tabung sudah kedaluarsa. Demikian pula sebaliknya. “Setiap pengisian ulang, pihak Pertamina selalu mengecek kondisi fisik tabung, ada yang di-repair dan ada pula yang dihancurkan jika memang kondisinya fisiknya tak layak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tanggal kedaluwarsa ditulis dalam alfa code sesuai nomornya sebagai A atau B, C atau D dan diikuti dua digit angka. Contohnya: D06. Abjad mewakilai satu kwartal, A untuk kwartal I (Januari-Maret) , B untuk kwartal II (April-Juni) , C untuk kwartal III (Juli-September) dan D untuk kwartal IV (Oktober-Desember). Dua digit angka berikutnya merupakan tahun kadaluarsa. Jadi jika tertulis D06 pada tabung gas elpiji, berarti kadaluarsanya Desember 2006.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Diensya Nofianti![]()
Awas! 90.000 Tabung Gas Palsu Beredar
Berhati-hatilah! Sejak 2009, sekurangnya sudah 90.000 tabung gas palsu berukuran tiga kilogram beredar di Tanah Air, terutama Jakarta dan sekitarnya. Produsennya adalah PT ”X” yang berlokasi di Pengasingan, Tangerang, Banten.
Beberapa karyawan lain menyebutkan, angkanya mencapai 190.000 tabung gas.
Polisi sudah memeriksa direktur utama (dirut) perusahaan tersebut. Berdasarkan keterangan sang dirut, ada peluang polisi menetapkan direktur operasional dan direktur tekniknya sebagai tersangka.
Demikian diungkapkan Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan (Kasat Sumdaling) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Saputra saat dihubungi, Senin (17/5/2010) malam. Ia menjelaskan, perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari Pertamina untuk memproduksi tabung gas.
”Penjelasan saksi ahli dari Pertamina menyebutkan, setelah tabung diuji, tabung lolos uji tekanan, bahkan di atas angka 110. Tetapi, bahan tabungnya di bawah standar dan diduga rawan bocor,” ucap Eko.
Ia mengatakan, sejumlah karyawan perusahaan yang diperiksa mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah memproduksi sekurangnya 90.000 tabung gas berukuran tiga kilogram. Tabung gas diproduksi sejak 2009. ”Beberapa karyawan lain menyebutkan, angkanya mencapai 190.000 tabung gas. Jadi, sementara ini polisi mengambil angka minimalnya dulu,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, saat dirut perusahaan diperiksa, dirut mengatakan, yang bertanggung jawab terhadap kasus ini adalah direktur operasi dan direktur tekniknya. ”Oleh karena itu, ada peluang keduanya menjadi tersangka. Kita lihat saja nanti,” ucapnya.
Menurut Eko, kedua direksi akan datang ke Satsumdaling Polda Metro, Selasa (18/5/2010). ”Keduanya kami panggil sebagai saksi. Dalam pemeriksaan bisa jadi statusnya berubah menjadi tersangka. Kemungkinan lain, pengakuan keduanya justru membuat dirut menjadi tersangka. Semua kemungkinan di antara ketiganya bisa saja terjadi. Ini kan kejahatan korporasi,” tuturnya.
Kasus ini berawal saat Satsumdaling Polda Metro Jaya menggerebek PT ”X” di Pengasingan, awal Mei 2010. Saat polisi memeriksa para pengelolanya, mereka tidak bisa menunjukkan izin dari PT Pertamina dan tidak memiliki sertifikat standar SNI. Dalam penggerebekan, polisi kemudian menyita 200 tabung gas.
Tabung Gas Asli Ada Lambang Pertamina
PT Pertamina menjamin tabung gas bersubsidi yang diproduksi dan diedarkan dalam sistem distribusi resmi berkualitas baik. Setiap tabung yang diproduksi dan diedarkan memiliki standar pengawasan khusus. Oleh karena itu, menanggapi sejumlah kasus tabung palsu yang beredar, juru bicara Pertamina, Basuki Trikora Putra, mempertanyakan titik lemah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan atau pemalsuan.
“Itu kasus-kasus tabung tersebut siapa yang menemukan? Pengecer, kan? Jangan geser tanggung jawabnya ke Pertamina terus dong. Intinya, tabung yang dikeluarkan Pertamina sudah memenuhi standar nasional,” tuturnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (12/5/2010) siang.
Basuki menegaskan, tabung gas asli yang diproduksi Pertamina memiliki lambang Pertamina, tanda diproduksi oleh Pertamina, dan tanda identifikasi berupa kode produk yang hanya diketahui oleh Pertamina. Produk tabung yang tidak baik sudah tentu tidak akan dilepas ke pasar.
“Kalau memang ada dugaan dan bisa ditemukan yang palsu-palsu, kami bahagia sekali. Ini sinergi. Karena tentunya kalau palsu berpotensi akan berbahaya bagi siapa pun,” ujarnya. Saat ini, lanjut Basuki, sudah ada tim internal Pertamina yang turun ke lapangan mengawasi jalannya distribusi tabung gas, tetapi belum menyentuh persoalan tabung gas palsu.
sumber:kompas.com
Label : gas elpiji •
Artikel Terkait- Jangan simpan BOM didapur Anda
- Ingin Jadi Polisi? Jangan Perbesar Penis
- Wah Polisi Gorontalo ‘Menggila’ Kini Sudah jadi Artis Dadakan
- Senjata canggih tapi pake motor bebek – WHY?
- ENDS – Rokok Elektronik



















bahaya juga ya
belum lagi masalah rakyat yang mengeluhkan penggunaan tabung gas ini.. ada lagi masalah baru.. -_-’